-->
Home » » Pengertian Pers, Arti Pers/ Yang dimaksud dengan Pers

Pengertian Pers, Arti Pers/ Yang dimaksud dengan Pers



Pengertian Pers, Arti Pers/ Yang dimaksud dengan Pers.  Kali ini akan dibahas mengenai pengertian pers, menurut kamus besar bahasa Indonesia, dan juga pengertian pers secara umum, berikut selengkapnya mengenai pengertian pers/ yang dimaksud dengan pers/ arti dari pers.

Pengertian pers_menurut KBBI Pers merupakan usaha percetakan dan penerbitan: Usaha pengumpulan dan penyiaran berita berupa surat kabar, majalah, radio; orang yang bergerak dalam penyiaran berita; medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televise, atau film.

Pers sendiri atau yang disebut dengan Journalism adalah proses pengumpulan, evaluasi dan distribusi berita kepada public. Dalam pers, para wartawan mengumpulkan/mencari dan menulis berita yang kemudian dipublikasikan kepada public melalui media seperti media cetak maupun media elektronik. Dan proses ini sebelumnya telah melalui prosedur yang benar.

Pers dalam perkembangannya sebelumnya dimaknai dalam arti yang sempit yaitu hanya berupa media cetak saja, namun saat ini pengertian pers lebih meluas hingga termasuk media elektronik didalamnya. Menurut undang-undang pers, pers merupakan lembaga social  dan wahana komunikasi masal yang melaksanakan kegiatan jurnalistik diantara mengolah, memiliki, mencari, dan menyampaikan sebuah informasi dalam berbagai bentuk seperti tulisan, suara, gambar, suara serta grafik dan dalam bentuk yang lainnya melalui media  cetak maupun media elektronik dan bentuk saluran yang tersedia lainnya.

Kata kunci pers, terdapat pada “penyampaian informasi” undang undang pers menyatakan bahwa apa yang diatur didalamnya adalah jawaban dari amanah pasal 28 UUD 1945 dan ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998.

Perluasan dan pergeseran makna pers sendiri berakibat pada perubahan makna perusahaan pers. Perusahaan pers dimaknai sebagai badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan pers seperti perusaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta kantor khusus lainnya yang secara khusus menyelenggarakan menyiarkan informasi. Dengan demikian dapat diartikan kantor berita merupakan perusaan pers. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, elektronik, masyarakan dalam memperoleh informasi.

Pengertian Pers, Arti Pers/ Yang dimaksud dengan Pers

0 komentar:

Post a Comment

Loading...
Loading...