Pengertian Pers, Arti
Pers/ Yang dimaksud dengan Pers. Kali ini akan
dibahas mengenai pengertian pers, menurut kamus besar bahasa Indonesia, dan
juga pengertian pers secara umum, berikut selengkapnya mengenai pengertian pers/
yang dimaksud dengan pers/ arti dari pers.
Pengertian pers_menurut KBBI Pers merupakan usaha percetakan
dan penerbitan: Usaha pengumpulan dan penyiaran berita berupa surat kabar,
majalah, radio; orang yang bergerak dalam penyiaran berita; medium penyiaran
berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televise, atau film.
Pers sendiri atau yang disebut dengan Journalism adalah
proses pengumpulan, evaluasi dan distribusi berita kepada public. Dalam pers,
para wartawan mengumpulkan/mencari dan menulis berita yang kemudian
dipublikasikan kepada public melalui media seperti media cetak maupun media
elektronik. Dan proses ini sebelumnya telah melalui prosedur yang benar.
Pers dalam perkembangannya sebelumnya dimaknai dalam arti
yang sempit yaitu hanya berupa media cetak saja, namun saat ini pengertian pers
lebih meluas hingga termasuk media elektronik didalamnya. Menurut undang-undang
pers, pers merupakan lembaga social dan
wahana komunikasi masal yang melaksanakan kegiatan jurnalistik diantara
mengolah, memiliki, mencari, dan menyampaikan sebuah informasi dalam berbagai
bentuk seperti tulisan, suara, gambar, suara serta grafik dan dalam bentuk yang
lainnya melalui media cetak maupun media
elektronik dan bentuk saluran yang tersedia lainnya.
Kata kunci pers, terdapat pada “penyampaian informasi” undang
undang pers menyatakan bahwa apa yang diatur didalamnya adalah jawaban dari
amanah pasal 28 UUD 1945 dan ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998.
Perluasan dan pergeseran makna pers sendiri berakibat pada
perubahan makna perusahaan pers. Perusahaan pers dimaknai sebagai badan hukum Indonesia
yang menyelenggarakan pers seperti perusaan media cetak, media elektronik, dan
kantor berita, serta kantor khusus lainnya yang secara khusus menyelenggarakan
menyiarkan informasi. Dengan demikian dapat diartikan kantor berita merupakan
perusaan pers. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak,
elektronik, masyarakan dalam memperoleh informasi.
Pengertian Pers, Arti Pers/ Yang dimaksud dengan Pers
0 komentar:
Post a Comment