-->
Home » » Sistem Pemilu, Asas Pemilu, Tujuan Pemilu, Penyelenggara Pemilu

Sistem Pemilu, Asas Pemilu, Tujuan Pemilu, Penyelenggara Pemilu



Sistem Pemilu, Asas Pemilu, Tujuan Pemilu, Penyelenggara Pemilu. Demokrasi dapat diwujudkan dengan pemilu/ pemilihan umum. Pemilihan umum sendiri merupakan sarana untuk: melaksanakan demokrasi, melaksanakan kedaulatan, partisipasi rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara.

Asas Pemilihan Umum

- Langsung, artinya pemilihan memberikan suara langsung tanpa melalui perantara
- Umum, artinya setiap warga Negara berhak memilih dan dipilih asal telah memenuhi persyaratan
- Bebas, artinya pemilih dapat memberikan suaranya tanpa paksaan dari siapa saja
- Rahasia, artinya pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh orang lain
- Jujur, artinya semua peserta dalam pemilihan umum harus berlaku jujur
- Adil, artinya semua pihak yang terkait pemilu harus mendapat perlakuan adil tanpa ada kecurangan

Tujuan Pemilihan Umum

-Memilih anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD kabupatan/Kota
- Memilih Anggota DPD
- Memilih Presiden dan wakil Presiden

Sistem Pemilu

-Sistem Distrik 

Yaitu system pemilihan umum di mana pemilih dikelompokkan ke dalam distrik-distrik

- Proporsial

Proposial adalah system pemilu yang menekankan pada perbandingan perolehan wakil dengan dukungan pemilihan DPR dan DPD dilaksanakan secara proporsional dengan daftar calon terbuka. Daftar calon terbuka artinya nama-nama calon terdaftar dalam kartu pemilihan untuk dipilih pemilih.

Pemilihan DPD dengan system distrik berwakil banyak artinya para calon memperebutkan suara pemilih daerah tertentu. Setiap daerah terwakil4 wakil, pemilihan presiden dan wakilpresiden dengan system absolute majority/ suara terbanyak mutlak. Artinya pasangan calon yang mendapat suara minimal separah lebih (50%+1) dari jumlah suara yang masuk akan ditetapkan menjadi presiden dan wapres.

Penyelenggara Pemilu

Penyelenggara pemilu di Indonesia dieselenggarakan Komisi pemilihan umum atau KPU.

-Sifat KPU: Nasional ,tetap, Mandiri

- Hirarki KPU: 

            - Pusat: KPU Pusat
            - Propinsi: KPU Propinsi
            - Kabupaten/kota: KPU Kabupaten/ Kota
            - Kecamatan: PPK/ Panitia Pemilihan Kecamatan
            - Kelurahan/Desa: KPPS/ Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

Dalam pemilihan umum, terdapat hak pilih aktif dan hak pilih pasif, hak pilih aktif adalah hak untuk memilih sementara hak pilih pasif adalah hak untuk dipilih. Adapun syarat dalam pemilihan umum adalah sebagai berikut:

Pemilih

-Warga Negara Indonesia
- Usia 17 tahun/ sudah pernah menikah
- Terdaftar dalam daftar pemilih

Dipilih

-WNI berusia 21 Tahun
- Bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa
- Berdomisili di wilayah NKRI
- Setia terhadap pancasila dan UUD 1945
- Sedang tidak dicabut hak pilih nya
- Tidak sedang menjalani pidana serendah-rendahnya 5 tahun
- Sehat jasmani dan Rohani
- Bukan Bekas anggota Organisasi terlarang (PKI)

Peserta Pemilu

            Partai Politik

            -Diakui keberadaannya sesuai UU No 2 tahun 2008 (Partai politik)
            - memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 dari seluruh jumlah propinsi
            - Pengurus memiliki kantor lengkap
            - Memiliki Pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 dari jumlah kabupaten/kota
            - Memiliki sekurang kurangnya 1000 orang

            Perorangan

  -Propinsi jumlah pendukuk 1.000.000 mendapat dukungan 1000 orang pemilih setiap calon anggota
  - Propinsi jumlah penduduk 1.000.000-5.000.000 mendapat dukungan 2000 orang pemilih setiap calon anggota
  - propinsi jumlah pendukun 5.000.000-10.000.000 setiap calon anggota harus harus mendapat dukungan 3000 orang pemilih
  - Propinsi jumlah penduduknya 10.000.000-15.000.000 orang setiap calon anggota harus mendapat 4000 orang pemilih
  - Propinsi yang jumlah penduduknya diatas 15.000.000 orang, setiap calon harus mendapat dukungan 5000 orang pemilih.

0 komentar:

Post a Comment

Loading...
Loading...