Sistem Pemilu, Asas Pemilu, Tujuan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu. Demokrasi dapat diwujudkan dengan pemilu/
pemilihan umum. Pemilihan umum sendiri merupakan sarana untuk: melaksanakan
demokrasi, melaksanakan kedaulatan, partisipasi rakyat dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara,
mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara.
Asas Pemilihan Umum
- Langsung, artinya pemilihan memberikan suara
langsung tanpa melalui perantara
- Umum, artinya setiap warga Negara berhak
memilih dan dipilih asal telah memenuhi persyaratan
- Bebas, artinya pemilih dapat memberikan
suaranya tanpa paksaan dari siapa saja
- Rahasia, artinya pemilih dijamin tidak akan
diketahui oleh orang lain
- Jujur, artinya semua peserta dalam pemilihan
umum harus berlaku jujur
- Adil, artinya semua pihak yang terkait
pemilu harus mendapat perlakuan adil tanpa ada kecurangan
Tujuan Pemilihan Umum
-Memilih
anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD kabupatan/Kota
-
Memilih Anggota DPD
-
Memilih Presiden dan wakil Presiden
Sistem Pemilu
-Sistem Distrik
Yaitu
system pemilihan umum di mana pemilih dikelompokkan ke dalam distrik-distrik
- Proporsial
Proposial adalah system pemilu yang
menekankan pada perbandingan perolehan wakil dengan dukungan pemilihan DPR dan
DPD dilaksanakan secara proporsional dengan daftar calon terbuka. Daftar calon
terbuka artinya nama-nama calon terdaftar dalam kartu pemilihan untuk dipilih
pemilih.
Pemilihan DPD dengan system distrik
berwakil banyak artinya para calon memperebutkan suara pemilih daerah tertentu.
Setiap daerah terwakil4 wakil, pemilihan presiden dan wakilpresiden dengan system
absolute majority/ suara terbanyak mutlak. Artinya pasangan calon yang mendapat
suara minimal separah lebih (50%+1) dari jumlah suara yang masuk akan
ditetapkan menjadi presiden dan wapres.
Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara
pemilu di Indonesia dieselenggarakan Komisi pemilihan umum atau KPU.
-Sifat
KPU: Nasional ,tetap, Mandiri
-
Hirarki KPU:
- Pusat: KPU Pusat
- Propinsi: KPU Propinsi
- Kabupaten/kota: KPU Kabupaten/
Kota
- Kecamatan: PPK/ Panitia Pemilihan
Kecamatan
- Kelurahan/Desa: KPPS/ Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara
Dalam pemilihan umum, terdapat hak
pilih aktif dan hak pilih pasif, hak pilih aktif adalah hak untuk memilih
sementara hak pilih pasif adalah hak untuk dipilih. Adapun syarat dalam
pemilihan umum adalah sebagai berikut:
Pemilih
-Warga
Negara Indonesia
-
Usia 17 tahun/ sudah pernah menikah
-
Terdaftar dalam daftar pemilih
Dipilih
-WNI
berusia 21 Tahun
-
Bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa
-
Berdomisili di wilayah NKRI
-
Setia terhadap pancasila dan UUD 1945
-
Sedang tidak dicabut hak pilih nya
-
Tidak sedang menjalani pidana serendah-rendahnya 5 tahun
-
Sehat jasmani dan Rohani
-
Bukan Bekas anggota Organisasi terlarang (PKI)
Peserta
Pemilu
Partai
Politik
-Diakui keberadaannya sesuai UU No 2
tahun 2008 (Partai politik)
- memiliki pengurus lengkap
sekurang-kurangnya di 2/3 dari seluruh jumlah propinsi
- Pengurus memiliki kantor lengkap
- Memiliki Pengurus lengkap
sekurang-kurangnya di 2/3 dari jumlah kabupaten/kota
- Memiliki sekurang kurangnya 1000
orang
Perorangan
-Propinsi
jumlah pendukuk 1.000.000 mendapat dukungan 1000 orang pemilih setiap calon
anggota
-
Propinsi jumlah penduduk 1.000.000-5.000.000 mendapat dukungan 2000 orang
pemilih setiap calon anggota
-
propinsi jumlah pendukun 5.000.000-10.000.000 setiap calon anggota harus harus
mendapat dukungan 3000 orang pemilih
-
Propinsi jumlah penduduknya 10.000.000-15.000.000 orang setiap calon anggota
harus mendapat 4000 orang pemilih
-
Propinsi yang jumlah penduduknya diatas 15.000.000 orang, setiap calon harus
mendapat dukungan 5000 orang pemilih.
0 komentar:
Post a Comment