-->
Home » , » Politik Pintu Terbuka

Politik Pintu Terbuka



  Politik Pintu Terbuka
a.       Agrariesche Wet (Undang-Undang Agraria) 1870
Undang-Undang ini merupakan undang-undang tersendiri dari peraturan hukum agraria kolonial di Indonesia yang berlangsung dari tahun 1870 sampai dengan tahun 1960. Peraturan itu hapus dengan dikeluarkannya UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) tahun 1960 oleh pemerintah Republik Indonesia. Jadi Agrarische Wet itu telah berlangsung selama 90 tahun hampir mendekati satu abad umurnya. Wet itu tercantum dalam pasal 51 dari Indische Staatsregeling, yang merupakan peraturan pokok dari Undang-Undang Hindia Belanda (I.S. dapat dipandang sebagai Undang-Undang Dasar-nya).

Menteri jajahan Belanda de Waal, berjasa menciptakan wet ini yang isinya antara lain:
Pasal 1                 :   Gubernur Jenderal tidak boleh menjual tanah;
Pasal 2                 :   Gubernur Jenderal boleh menyewakan tanah menurut peraturan Undang-Undang; dan
Pasal 3                 :   Dengan peraturan Undang-Undang akan diberikan tanah-tanah dengan hak esfpacht untuk paling lama 75 tahun, dan seterusnya.

Kutipan dari beberapa pasal ini, telah menggambarkan jiwa dan sasaran apa yang hendak dicapai oleh pemerintah di dalam melayani rasa haus kaum modal Belanda yang sedang berkembang. Partai liberal di negeri Belanda dengan gigih memperjuangkan kehendak kaum kapitalis itu. Dengan perjuangan yang susah payah di Parlemen Belanda, akhirnya landasan hukum untuk menyalurkan modal itu berhasil dikeluarkan.

Agrarische Wet, hanya memuat tentang garis-garis umum saja yang mendasar politik agraria kolonial di Indonesia. Untuk mengatur lebih terperinci hal-hal yang bersifat umum ini, maka kemudian dikeluarkanlah peraturan-peraturan yang bersumber dari peraturan induk ini.

b.       Agrarische Besluit 1870
Di samping kita kenal adanya agrarische wet, kita kenal pula adanya Agrarische Besluit. Kalau agrarische wet adalah peraturan yang dikeluarkan dengan persetujuan parlemen, maka Agrarische Besluit itu dikeluarkan oleh raja. Di dalam pasal 1 dari A.B. ini, tercantum ketentuan bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan sebagai hak eigendom oleh orang lain adalah domein (kepunyaan) negara. Ketentuan ini terkenal dengan nama domein verlaring. Mengenai persoalan domein teori ini, banyak menimbulkan perdebatan di antara para ahli hukum Belanda. Persoalannya ialah tentang benar atau tidaknya teori ini bila ditinjau dari hukum dan alam pikiran rakyat Indonesia.

Yang jelas, ialah dengan dasar hukum ini, pemerintah telah dapat memberikan tanah-tanah itu kepada orang-orang partikelir (kapitalis) dengan hak-hak yang bermacam-macam seperti eigendom, opstal, erfpacht, concessie, dan lain-lain. Hak Eigendom adalah hak yang terkuat menurut hukum barat. Hak ini dibatasi oleh ketentuan bahwa mempergunakan hak ini tidak boleh mengganggu orang lain. Untuk kepentingan umum, hak eigendom dapat dicabut oleh negara dengan mengganti kerugian yang layak (Ketentuan ini terdapat pada KUH Perdata pasal 570).

Hak erfpacht adalah hak untuk mempergunakan tanah kepunyaan orang lain dengan kekuasaan yang penuh. Kewajiban dari orang yang menggunakan hak itu ialah wajib membayar tiap-tiap tahun uang pacht kepada si pemilik tanah. Hak erfpacht turun-temurun selama perjanjian erfpacht belum berakhir (Ketentuan ini dapat dilihat pada KUH Perdata, pasal 720 dan seterusnya). Di Jawa luasnya tanah dengan hak erfpacht dibatasi sampai 500 hektar tiap-tiap persil. Di dalam praktiknya, pengusaha-pengusaha partikelir itu dapat memperoleh beberapa persil. Jangka waktu hak erfpacht diberikan 75 tahun lamanya. Di luar Jawa hal tersebut lebih luas lagi.

Hak Opstal adalah hak yang berhubungan dengan rumah-rumah, bangunan-bangunan atau tanam-tanaman di atas tanah orang lain. Opstal yang diberikan oleh pemerintah atas tanah kepunyaan negara, jangka waktunya 30 tahun. Tentang luas tanahnya tidak ada ketentuan yang pasti, hanya ada pedoman tidak boleh lebih luas daripada hak yang diberikan berupa eigendom. Apakah bedanya hak ini dengan erfpacht? Bedanya ialah pada erfpacht orang membayar sewa tiap-tiap tahun, dan untuk opstal orang membayar separuh dari harga buat eigendom sekaligus.

Berhubungan dengan domein-verklaring itu ialah adanya tanah kepunyaan negeri yang bebas dan yang tidak bebas. Yang dimaksudkan dengan yang tidak bebas itu ialah yang dapat diberikan atau disewakan kepada orang lain dengan sebutan bermacam-macam hak di atas.

Dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (1960), maka hak-hak tersebut dihapuskan karena tidak sesuai dengan alam pikiran Indonesia.
1)       Perlindungan bagi Bumi Putera
Status Bumi Putera terhadap haknya yang berhubungan dengan tanah, dilindungi oleh pemerintah dengan suatu peraturan yang bernama ground-vervreemdings-verbod, artinya larangan bagi rakyat asli untuk menjual tanahnya kepada bangsa asing (Staatsblad tahun 1875, No. 179). Maksudnya ialah bahwa rakyat Indonesia yang ekonominya lemah dilarang menjual tanahnya kepada orang-orang asing seperti orang-orang Eropa, Tionghoa, dan sebagainya, yang ekonominya kuat. Kalau hal ini tidak dilarang, maka dikhawatirkan tanah-tanah rakyat Indonesia akan jatuh sebagian besar ke tangan orang asing. Kalau sampai terjadi, maka rakyat Indonesia yang kehilangan tanahnya itu akan menjadi proletar dan justru proletarisasi inilah yang ditakuti oleh pemerintah kolonial.

Jadi peraturan yang kedengarannya berperikemanusiaan ini, bukanlah didorong oleh karena kecintaan kepada rakyat jajahan, tetapi atas dasar perhitungan akibat-akibat yang akan timbul kemudian (proletarisasi) seperti di atas.

2)       Berakhirnya Tanam Paksa
Pada tahun 1870, penanaman tebu dihapuskan sebagai tanam paksa. Sebelumnya, telah dihapuskan beberapa tanaman-tanaman lain-nya sebagai Tanam Paksa. Seperti kita ketahui hasil tanaman ini (tebu) untungnya besar sekali di samping hasil tanaman kopi. Hapusnya tebu sebagai Tanam Paksa mempunyai arti yang sangat penting. Hanya kopi yang masih berlangsung sebagai peninggalan sistem lama itu, yang resmi baru dihapuskan sebagai Tanam Paksa pada tahun 1912. Malahan Preanger-Stelsel, tanam paksa kopi Priangan ini baru dihapus tahun 1917. Mengapa sangat terlambat? Karena untungnya sangat besar.

3)       Imperialisme Modern
Kalau dahulu fungsi tanah jajahan itu hanyalah dikeruk saja kekayaannya, yang di dalam literatur dinamakan imperialisme tua, maka sejak tahun 1870 tanah jajahan di Indonesia mempunyai fungsi sebagai negeri pengambilan bekal hidup, negeri pengambilan bekal bahan mentah untuk pabrik-pabrik di Eropa, menjadi pasar penjualan barang-barang hasil industri asing, dan menjadi lapangan penanaman modal asing. Penghisapan gaya baru ini, di dalam literatur dinamakan imperialisme modern.

Indonesia sejak tahun 1870, dibuka untuk masuknya modal asing. Politik ini disebut Opendeur-Politik atau politik pintu terbuka. Di samping modal Belanda yang masuk ke Indonesia, juga modal Inggris, Amerika, Jepang, dan Belgia. Dengan demikian, maka imperialisme di Indonesia itu telah bersifat internasional.

Modal-modal asing itu tertanam dalam sektor-sektor pertanian dan pertambangan, seperti karet, teh, kopi, tembakau, tebu, timah, dan minyak.

           Nasib Rakyat Indonesia
Dahulu ketika berlangsung Tanam Paksa, maka salah satu senjata yang dipergunakan oleh kaum kapitalis-liberal untuk memukul sistem itu ialah dengan mempersoalkan tentang tenaga kerja, dan khususnya kerja paksa. Menurut mereka sistem kerja paksa adalah sistem yang terkutuk, sebab sistem itu hanya mendatangkan penderitaan dan kemelaratan belaka. Sistem itu tidak sesuai dengan semangat zaman baru yang beraliran liberal. Liberalisme menganjurkan adanya kerja bebas dan dengan syarat inilah, maka rakyat yang bekerja secara bebas itu memilih pekerjaan yang sesuai dengan lebih baik, sebab mereka bebas memilih pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan kesenangannya.

Adakah kemudian di dalam praktiknya apa yang disebut sistem kerja bebas itu menyebabkan penderitaan rakyat lebih ringan daripada sistem Tanam Paksa? Sama sekali tidak! Kalau dahulu rakyat bekerja kepada majikannya yang bernama pemerintah, kini hidupnya tergantung kepada majikannya yang baru kaum kapitalis, dengan upah yang sangat rendah sekali. Majikan-majikan yang baru ini akhirnya menciptakan masyarakat kuli di tanah jajahan, yang terdiri atas rakyat Indonesia yang tenaganya diperas habis untuk memenuhi panggilan modalnya. Yang lebih sedih lagi, yaitu adanya peonalesanctie (1880) yang diciptakan oleh pemerintah untuk kepentingan kaum kapitalis sebagai efek adanya ordonantie. Isi pokok dari peraturan itu ialah kuli-kuli yang belum selesai memenuhi kontraknya bila membangkang atau melarikan diri entah karena penderitaan yang tak tertahankan ataukah sebab lain, dapat dihukum pidana.

Perkebunan yang ada di Sumatera Timur itulah yang menciptakan adanya peraturan-peraturan yang kejam seperti tersebut di atas, untuk memenuhi kekurangan tenaga kerja di sana. Amerika Serikat yang juga ikut menanam modalnya di Indonesia, mendesak agar peraturan yang bertentangan dengan liberalisme itu dihapuskan. Ternyata juga kemudian hal itu dicabutnya.
Proses kulinisasi di Indonesia tidak dapat ditahan lagi sejak adanya majikan-majikan jenis baru itu (Dekker, 1993).


0 komentar:

Post a Comment

Loading...
Loading...