-->

Tanam Paksa dan Politik Pintu Terbuka



Tanam Paksa dan Politik Pintu Terbuka
Pada permulaan abad XIX, timbul masalah bagi pemerintah Belanda dalam mengatur soal perekonomian bagi tanah jajahannya Indonesia. Persoalannya ialah apakah politik kolonial konservatif (pemerintah menguasai dan menentukan perekonomian itu) ataukah politik kolonial liberal (yang pada hakikatnya tugas pemerintah harus dipisahkan dengan soal perekonomian). Pada garis besarnya, maka sistem monopoli oleh pemerintah itulah yang menang sampai menjelang tahun 1870.

Pada masa VOC, Indonesia telah dijadikan tempat transaksi-transaksi dagang dan daerah yang dapat dikeruk keuntungannya. Segala-galanya untuk kepentingan negeri induknya sendiri dan tidak ada niat untuk kepentingan pembangunan daerah jajahan itu.

Selanjutnya muncullah kemudian sistem pajak tanah (Raffles) tetapi pada dasarnya tidak dapat dijalankan dengan efisien. Suatu cara yang memang paling mudah untuk menjadi uang ialah dengan sistem monopoli. Negeri Belanda yang telah terlibat dalam peperangan-peperangan di Eropa.

Pada masa jayanya Napoleon, mengakibatkan pula besarnya hutang itu. Kas negeri yang rusak harus diperbaiki. Lebih-lebih kesulit-an keuangan itu lebih besar lagi akibat adanya Perang Diponegoro (1825-1830) dan pemisahan diri Belgia dari Negeri Belanda tahun 1930 (dalam Konvensi London, Belgia dengan Belanda disatukan).
Suatu ide yang dianggap baik untuk mendapatkan keuangan dengan segera ialah Cultuur Stelsel, suatu ide yang dicetuskan oleh Van Den Bosch. Walaupun ide ini mendapat kritik dari beberapa pihak, namun akhirnya ide itu dilaksanakan. Van Den Bosch sendiri sebagai pencetus diangkat menjadi kepala pemerintahan di Indonesia untuk melaksanakan ide itu. Terjadilah kemudian sistem pemerasan yang benar-benar sistematis, yang jenis sistemnya adalah VOC tetapi lebih terorganisasi dan rapi.


1.       Tanam Paksa
Istilah yang sebenarnya dari sistem ini ialah Cultuur Stelsel. Bila kita terjemahkan menjadi “sistem tanaman”. Terjemahan bahasa Inggrisnya Culture System atau Cultivation System (G. Mc. T. Kahin). Menurut Clekke lebih baik disalin menjadi System of Gouverment-Controlled Agricultures. Maksudnya ialah diwajibkan kepada rakyat (Jawa) untuk menanam tanaman-tanaman yang jenisnya telah ditentukan oleh pemerintah. Tanaman-tanaman yang hasilnya dapat dijual di Eropa. Yang mengerjakan dan menyelenggarakan tanaman itu ialah rakyat dengan cara-cara paksa. Paksaan ialah hakikat dari penyelenggaraan sistem itu dengan akibat-akibat hukuman badan bagi yang berani melanggarnya. Karena paksaan itu adalah hakikat dari penyelenggaraan sistem ini, maka ia dinamakan “Tanam Paksa”. Tidak lagi cultuur stelsel tetapi dwang-cultuur. Istilah ini sesuai, dilihat dari kenyataan penyelenggaraan sistem sendiri.

Johanes Van Den Bosch
Johanes Van Den Bosch lahir tahun 1780. Ayahnya seorang dokter. Pada waktu berumur 17 tahun, dia pergi ke Indonesia dengan pangkat Letnan Dua. Pada tahun 1807 telah dapat mencapai pangkat Letnan Kolonel dan menjadi Ajudan Jenderal dari Gubernur Jenderal Wiese. Pada masa Daendels, ia berhenti, kemudian pergi ke negeri Belanda. Di sana ia dapat menduduki jabatan militer yang tinggi. Orang ini sangat menarik perhatian raja Belanda, Willem I, karena bukunya yang ditulisnya berhubungan dengan tanah-tanah jajahan negeri Belanda dengan judul “Ned. bezittingen in azie, Amerika en Afrika, in deszelver, oostand en angelegenheid voordit wijsgeering, staathuishoudkundig en geographicsch beschouwd” (1818).

Tidaklah mengherankan kemudian karena simpati raja kepadanya lalu mendapat kedudukan yang tertinggi di Indonesia. Ketika Van Den Bosch menjalankan pemerintahan (1830-1833) di Indonesia banyak mengalami oposisi, antara lain Markus salah seorang anggota Dewan Hindia. Untuk dapat mengatasi oposisi itu, dia diberi pangkat oleh raja Belanda “Komisaris Jenderal”, ia pun dapat menyingkirkan kaum oposisi. Dengan demikian ia dapat menjalankan rencananya itu tanpa halangan.

Pokok-pokok peraturan Cultuur Stelsel (Tanam Paksa)
Pokok-pokok dari peraturan ini antara lain adalah sebagai berikut:
1)       Akan dibuat dengan rakyat perjanjian tentang pemberian sebagian dari tanah pertaniannya (sawah) untuk ditanami dengan tumbuh-tumbuhan yang berguna untuk pasar Eropa.
2)       Tanah yang diberikannya itu meliputi satu per lima dari semua tanah pertanian suatu desa.
3)       Tenaga yang dipergunakan untuk menanam tumbuh-tumbuhan itu tidak akan melebihi tenaga yang diperlukan untuk menanam padi.
4)       Tanah yang diberikan itu akan diserahkan kepada pemerintah dan jika harganya (yang ditaksir) melebihi ketentuan, maka kelebihannya itu akan diberikan penduduk.
5)       Kegagalan panen ditanggung oleh pemerintah, jika hal itu terjadi bukan karena kesalahan rakyat disebabkan kurang rajin mengerjakannya.
Jika peraturan-peraturan ini dilihat dari aksaranya, maka tidaklah berat benar. Peraturan-peraturan ini membayangkan suatu beban yang agak ringan. Yang penting buat rakyat, bukanlah bunyi peraturan itu, tetapi pelaksanaannya itu sendiri.

Pelaksanaan Tanam Paksa
1)       Perjanjian dengan rakyat mengenai tanah tidak ditepati. Di dalam perjanjian ini yang seharusnya ada unsur sukarela, di dalam pelaksanaannya berlaku paksaan. Letak dan luasnya tanah ditentukan dengan sewenang-wenang oleh penguasa tanpa ada artinya lagi istilah perjanjian itu.
2)       Di dalam perjanjian, luas tanah itu adalah satu perlima dari tanah pertanian. Ternyata kemudian diambilnya sampai meliputi satu per tiga dan malahan sampai terjadi semua tanah desa diambilnya. Mengapa? Karena pemerintah atau penguasa, memerlukan suatu kompleks tanah yang berdampingan dengan tanah lainnya dan dengan demikian akan mudah mengadakan pengawasan, mudah mengadakan pengairan, dan sebagainya.
3)       Landrent (pajak tanah) akhirnya dipungut hampir di seluruh Jawa. Jadi sama sekali tidak cocok dengan teorinya, bahwa tanah itu dibebaskan dari pajak karena menanam tanam-tanaman yang tertentu itu. Sudah bekerja untuk pemerintah, tetapi pajak tanah juga terus dipungutnya.

Untuk menanam tumbuh-tumbuhan itu, tenaga yang dipergunakan tidak akan melebihi tenaga untuk menanam padi. Teorinya demikian, tetapi di dalam praktiknya berlainan. Contoh di dalam praktik, seperti nila, seringkali dikerjakan dalam jangka waktu bulanan dan sering juga tempat mengerjakannya jauh letaknya dari desanya. Makanan membawa sendiri dan tanah pertaniannya sendiri terbengkalai. Juga seperti gula, memerlukan banyak jenis pekerjaan. Dalam teori, rakyat hanya bertugas menanam, tetapi di dalam kenyataannya tugas itu bertambah luas, seperti memotong, mengangkut tebu, membuat bata bata untuk pabrik gula, membuat genteng, dan sebagainya.

Preangerstelsel
Di daerah Priangan (Jawa Barat), sejak masa VOC, sudah ada sejenis “Tanam Paksa” yaitu kopi. Hasil kopi itu harus dijual kepada VOC. Karena hasilnya memang baik, maka tanam paksa kopi ini yang dikerjakan oleh rakyat Priangan dipertahankan terus sampai pada masa Tanam Paksa itu sendiri. Sistem penanaman kopi yang dipaksakan kepada rakyat di Priangan itulah yang dinamakan sistem Priangan (Preangerstelsel), yang hasilnya memang sangat memuaskan bagi VOC, Daendels, Raffles, Ned. India. Ketika Raffles memperkenalkan sistem pajak tanah, maka daerah Priangan dibebaskan dari sistem itu. Setelah berlaku sistem Tanam Paksa, maka tidak ada perubahan hakikat dari kedua sistem itu dan hanya tinggal melanjutkan saja sistem yang lama.


Desa dan Cultuurprocenten
Orang-orang desa berduyun-duyun keluar desanya untuk mengerjakan tugas-tugas yang dibebankan oleh sistem tanam paksa itu. Pekerjaan-pekerjaan yang ada di desa yang tidak dapat mereka kerjakan itu, kemudian dikerjakan oleh orang-orang desa yang masih ada di desa. Di sini, desa itu bertahan dengan kepribadian gotong royongnya untuk melawan disintegrasi yang diciptakan oleh sistem tanam paksa itu. Ikatan desa justru bertambah kuat keadaannya.

Supaya para pegawai dengan giat berusaha melipatgandakan hasil dari sistem ini, pemerintah menyediakan hadiah-hadiah atau persen bagi mereka yang berjasa dan menunjukkan kegiatannya. Ini dinamakan cultuur-procenten. Hadiah itu, adalah sebagai daya pemikat untuk menambah animo para pegawai dan terciptanya penghasilan yang besar demi keuntungan pemerintah.

Keuntungan Tanam Paksa
Tanam Paksa baru mengecap keuntungan untuk pertama kalinya pada tahun 1834. Untungnya pada tahun itu ialah 3 juta gulden dan pada tahun-tahun berikutnya rata-rata 12 sampai 18 juta gulden. Yang benar-benar juga beruntung ialah kongsi pelayaran NHM yang dahulu hidupnya kembang kempis. Pada masa tanam paksa, kongsi itu mendapatkan monopoli. Dapat dibayangkan betapa besarnya perusahaan itu mendapat keuntungan.

Pabrik-pabrik yang didirikan oleh orang-orang partikelir (Cina) juga dengan cepat dan besar mendapat keuntungan. Kapitalis-kapitalis Belanda sendiri, pada masa permulaannya tidak mau ikut mendirikan pabrik gula. Tetapi, kemudian karena ternyata keuntungan usaha sejenis itu besar sekali, maka mulailah golongan kapitalis Belanda iri hati dibuatnya. Golongan inilah kemudian menjadi unsur yang aktif sekali menentang sistem tanam paksa itu. Keuntungan yang besar itu mengubah pandangan mereka terhadap sistem tersebut.

Kemiskinan dan Kemelaratan
Beban yang diletakkan di punggung rakyat oleh sistem itu berat sekali. Karena itu, kemelaratan yang akibatnya dapat pula membawa kematian dan pemusnahan sebagian penduduk daerah tertentu. Contoh dari bahaya kelaparan yang berat dan mengerikan yang pernah terjadi, ialah di Cirebon (1844), Demak (1848), Gerobogan (1849).
Reaksi Terhadap Tanam Paksa
Reaksi ini datang dari beberapa golongan yang dapat kita golongkan sebagai berikut: Rakyat Indonesia, Kaum Humanis Belanda, dan Kaum Kapitalis Belanda.

1)       Rakyat Indonesia
Rakyat Indonesia yang menderita akibat sistem ini mengadakan perlawanan, walaupun sifatnya sporadis. Pada tahun 1933, perlawanan dan huru-hara terjadi di perkebunan tebu di Pasuruan.
Perlawanan semacam ini sering terjadi di daerah-daerah di Pulau Jawa. Setelah perang Paderi selesai, maka di Sumatera Barat pun dikenakan Tanam Paksa itu dan di sini pun terjadi perlawanan seperti di Pariaman (tahun 1841), di Padang (1844) yang dipimpin oleh kaum ulama. Perlawanan itu hanya dapat dipadamkan dengan susah payah. Malahan di Jawa pada tahun 1846, perlawanan terjadi di kebun tembakau, dengan dibakarnya kebun itu sebanyak 7 buah.

2)       Kaum Humanis Belanda
Eduard Douwes Dekker seorang pamong praja dan sastrawan serta Boron van Hoekel seorang pendeta dan politikus. Tantangan mereka terhadap Tanam Paksa itu berdasarkan prinsip-prinsip etika kemanusiaan. Kemelaratan yang luar biasa yang diakibatkan oleh sistem itu, mereka rasakan sebagai suatu yang tidak berperikemanusiaan dan karena itu sistem itu harus dihapuskan. Eduard Douwes Dekker atau Multatuli memprotes hal itu melalui karangan-karangannya (Max Havelar) dan Baron Van Hoevel memprotes melalui gedung parlemen di negeri Belanda. Mereka adalah perintis-perintis dari politik etika yang kemudian mendapat formulasi yang jelas pada permulaan abad XX. Khusus mengenai Max Havelar dari Douwes Dekker sama halnya atau dapat diperbandingkan dengan buku Uncle Tom Cabin (Pondok Paman Tom) karangan Beecher Stowe di Amerika Serikat. Kedua buku ini sangat berpengaruh dan mengubah banyak pandangan orang mengenai penindasan di negeri masing-masing tersebut.

3)       Kaum Kapitalis Belanda
Kaum kapitalis Belanda dalam pertengahan abad XIX sedang berkembang. Tanah jajahan Indonesia pada waktu itu, tertutup bagi modal partikelir. Monopoli negara yang berupa Tanam Paksa tidak mengizinkan kapital itu bergerak bebas di sini. Kalau diizinkan, maka itu berarti saingan. Tidaklah mengherankan pada saat itu bahwa sasaran perjuangan kaum borjuis-kapitalis ialah menghapus Tanam Paksa.

Atas dasar filsafat liberal, mereka menyerang segala macam kekolotan Tanam Paksa itu. Kapitalisme yang menjadi kekuatan pen-dorong pada zamannya, berhasil mendobrak penghalang-penghalang di tanah jajahan Indonesia, dengan kemenangan yang menentukan baginya berupa Undang-Undang Pokok Agraria Kolonial (1870). Mereka meminta ketentuan yang pasti tentang status tanah di daerah jajahan ini yang dapat dipakai sebagai dasar hukumnya bagi penanaman modal partikelir itu.

Politik Pintu Terbuka



  Politik Pintu Terbuka
a.       Agrariesche Wet (Undang-Undang Agraria) 1870
Undang-Undang ini merupakan undang-undang tersendiri dari peraturan hukum agraria kolonial di Indonesia yang berlangsung dari tahun 1870 sampai dengan tahun 1960. Peraturan itu hapus dengan dikeluarkannya UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) tahun 1960 oleh pemerintah Republik Indonesia. Jadi Agrarische Wet itu telah berlangsung selama 90 tahun hampir mendekati satu abad umurnya. Wet itu tercantum dalam pasal 51 dari Indische Staatsregeling, yang merupakan peraturan pokok dari Undang-Undang Hindia Belanda (I.S. dapat dipandang sebagai Undang-Undang Dasar-nya).

Menteri jajahan Belanda de Waal, berjasa menciptakan wet ini yang isinya antara lain:
Pasal 1                 :   Gubernur Jenderal tidak boleh menjual tanah;
Pasal 2                 :   Gubernur Jenderal boleh menyewakan tanah menurut peraturan Undang-Undang; dan
Pasal 3                 :   Dengan peraturan Undang-Undang akan diberikan tanah-tanah dengan hak esfpacht untuk paling lama 75 tahun, dan seterusnya.

Kutipan dari beberapa pasal ini, telah menggambarkan jiwa dan sasaran apa yang hendak dicapai oleh pemerintah di dalam melayani rasa haus kaum modal Belanda yang sedang berkembang. Partai liberal di negeri Belanda dengan gigih memperjuangkan kehendak kaum kapitalis itu. Dengan perjuangan yang susah payah di Parlemen Belanda, akhirnya landasan hukum untuk menyalurkan modal itu berhasil dikeluarkan.

Agrarische Wet, hanya memuat tentang garis-garis umum saja yang mendasar politik agraria kolonial di Indonesia. Untuk mengatur lebih terperinci hal-hal yang bersifat umum ini, maka kemudian dikeluarkanlah peraturan-peraturan yang bersumber dari peraturan induk ini.

b.       Agrarische Besluit 1870
Di samping kita kenal adanya agrarische wet, kita kenal pula adanya Agrarische Besluit. Kalau agrarische wet adalah peraturan yang dikeluarkan dengan persetujuan parlemen, maka Agrarische Besluit itu dikeluarkan oleh raja. Di dalam pasal 1 dari A.B. ini, tercantum ketentuan bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan sebagai hak eigendom oleh orang lain adalah domein (kepunyaan) negara. Ketentuan ini terkenal dengan nama domein verlaring. Mengenai persoalan domein teori ini, banyak menimbulkan perdebatan di antara para ahli hukum Belanda. Persoalannya ialah tentang benar atau tidaknya teori ini bila ditinjau dari hukum dan alam pikiran rakyat Indonesia.

Yang jelas, ialah dengan dasar hukum ini, pemerintah telah dapat memberikan tanah-tanah itu kepada orang-orang partikelir (kapitalis) dengan hak-hak yang bermacam-macam seperti eigendom, opstal, erfpacht, concessie, dan lain-lain. Hak Eigendom adalah hak yang terkuat menurut hukum barat. Hak ini dibatasi oleh ketentuan bahwa mempergunakan hak ini tidak boleh mengganggu orang lain. Untuk kepentingan umum, hak eigendom dapat dicabut oleh negara dengan mengganti kerugian yang layak (Ketentuan ini terdapat pada KUH Perdata pasal 570).

Hak erfpacht adalah hak untuk mempergunakan tanah kepunyaan orang lain dengan kekuasaan yang penuh. Kewajiban dari orang yang menggunakan hak itu ialah wajib membayar tiap-tiap tahun uang pacht kepada si pemilik tanah. Hak erfpacht turun-temurun selama perjanjian erfpacht belum berakhir (Ketentuan ini dapat dilihat pada KUH Perdata, pasal 720 dan seterusnya). Di Jawa luasnya tanah dengan hak erfpacht dibatasi sampai 500 hektar tiap-tiap persil. Di dalam praktiknya, pengusaha-pengusaha partikelir itu dapat memperoleh beberapa persil. Jangka waktu hak erfpacht diberikan 75 tahun lamanya. Di luar Jawa hal tersebut lebih luas lagi.

Hak Opstal adalah hak yang berhubungan dengan rumah-rumah, bangunan-bangunan atau tanam-tanaman di atas tanah orang lain. Opstal yang diberikan oleh pemerintah atas tanah kepunyaan negara, jangka waktunya 30 tahun. Tentang luas tanahnya tidak ada ketentuan yang pasti, hanya ada pedoman tidak boleh lebih luas daripada hak yang diberikan berupa eigendom. Apakah bedanya hak ini dengan erfpacht? Bedanya ialah pada erfpacht orang membayar sewa tiap-tiap tahun, dan untuk opstal orang membayar separuh dari harga buat eigendom sekaligus.

Berhubungan dengan domein-verklaring itu ialah adanya tanah kepunyaan negeri yang bebas dan yang tidak bebas. Yang dimaksudkan dengan yang tidak bebas itu ialah yang dapat diberikan atau disewakan kepada orang lain dengan sebutan bermacam-macam hak di atas.

Dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (1960), maka hak-hak tersebut dihapuskan karena tidak sesuai dengan alam pikiran Indonesia.
1)       Perlindungan bagi Bumi Putera
Status Bumi Putera terhadap haknya yang berhubungan dengan tanah, dilindungi oleh pemerintah dengan suatu peraturan yang bernama ground-vervreemdings-verbod, artinya larangan bagi rakyat asli untuk menjual tanahnya kepada bangsa asing (Staatsblad tahun 1875, No. 179). Maksudnya ialah bahwa rakyat Indonesia yang ekonominya lemah dilarang menjual tanahnya kepada orang-orang asing seperti orang-orang Eropa, Tionghoa, dan sebagainya, yang ekonominya kuat. Kalau hal ini tidak dilarang, maka dikhawatirkan tanah-tanah rakyat Indonesia akan jatuh sebagian besar ke tangan orang asing. Kalau sampai terjadi, maka rakyat Indonesia yang kehilangan tanahnya itu akan menjadi proletar dan justru proletarisasi inilah yang ditakuti oleh pemerintah kolonial.

Jadi peraturan yang kedengarannya berperikemanusiaan ini, bukanlah didorong oleh karena kecintaan kepada rakyat jajahan, tetapi atas dasar perhitungan akibat-akibat yang akan timbul kemudian (proletarisasi) seperti di atas.

2)       Berakhirnya Tanam Paksa
Pada tahun 1870, penanaman tebu dihapuskan sebagai tanam paksa. Sebelumnya, telah dihapuskan beberapa tanaman-tanaman lain-nya sebagai Tanam Paksa. Seperti kita ketahui hasil tanaman ini (tebu) untungnya besar sekali di samping hasil tanaman kopi. Hapusnya tebu sebagai Tanam Paksa mempunyai arti yang sangat penting. Hanya kopi yang masih berlangsung sebagai peninggalan sistem lama itu, yang resmi baru dihapuskan sebagai Tanam Paksa pada tahun 1912. Malahan Preanger-Stelsel, tanam paksa kopi Priangan ini baru dihapus tahun 1917. Mengapa sangat terlambat? Karena untungnya sangat besar.

3)       Imperialisme Modern
Kalau dahulu fungsi tanah jajahan itu hanyalah dikeruk saja kekayaannya, yang di dalam literatur dinamakan imperialisme tua, maka sejak tahun 1870 tanah jajahan di Indonesia mempunyai fungsi sebagai negeri pengambilan bekal hidup, negeri pengambilan bekal bahan mentah untuk pabrik-pabrik di Eropa, menjadi pasar penjualan barang-barang hasil industri asing, dan menjadi lapangan penanaman modal asing. Penghisapan gaya baru ini, di dalam literatur dinamakan imperialisme modern.

Indonesia sejak tahun 1870, dibuka untuk masuknya modal asing. Politik ini disebut Opendeur-Politik atau politik pintu terbuka. Di samping modal Belanda yang masuk ke Indonesia, juga modal Inggris, Amerika, Jepang, dan Belgia. Dengan demikian, maka imperialisme di Indonesia itu telah bersifat internasional.

Modal-modal asing itu tertanam dalam sektor-sektor pertanian dan pertambangan, seperti karet, teh, kopi, tembakau, tebu, timah, dan minyak.

           Nasib Rakyat Indonesia
Dahulu ketika berlangsung Tanam Paksa, maka salah satu senjata yang dipergunakan oleh kaum kapitalis-liberal untuk memukul sistem itu ialah dengan mempersoalkan tentang tenaga kerja, dan khususnya kerja paksa. Menurut mereka sistem kerja paksa adalah sistem yang terkutuk, sebab sistem itu hanya mendatangkan penderitaan dan kemelaratan belaka. Sistem itu tidak sesuai dengan semangat zaman baru yang beraliran liberal. Liberalisme menganjurkan adanya kerja bebas dan dengan syarat inilah, maka rakyat yang bekerja secara bebas itu memilih pekerjaan yang sesuai dengan lebih baik, sebab mereka bebas memilih pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan kesenangannya.

Adakah kemudian di dalam praktiknya apa yang disebut sistem kerja bebas itu menyebabkan penderitaan rakyat lebih ringan daripada sistem Tanam Paksa? Sama sekali tidak! Kalau dahulu rakyat bekerja kepada majikannya yang bernama pemerintah, kini hidupnya tergantung kepada majikannya yang baru kaum kapitalis, dengan upah yang sangat rendah sekali. Majikan-majikan yang baru ini akhirnya menciptakan masyarakat kuli di tanah jajahan, yang terdiri atas rakyat Indonesia yang tenaganya diperas habis untuk memenuhi panggilan modalnya. Yang lebih sedih lagi, yaitu adanya peonalesanctie (1880) yang diciptakan oleh pemerintah untuk kepentingan kaum kapitalis sebagai efek adanya ordonantie. Isi pokok dari peraturan itu ialah kuli-kuli yang belum selesai memenuhi kontraknya bila membangkang atau melarikan diri entah karena penderitaan yang tak tertahankan ataukah sebab lain, dapat dihukum pidana.

Perkebunan yang ada di Sumatera Timur itulah yang menciptakan adanya peraturan-peraturan yang kejam seperti tersebut di atas, untuk memenuhi kekurangan tenaga kerja di sana. Amerika Serikat yang juga ikut menanam modalnya di Indonesia, mendesak agar peraturan yang bertentangan dengan liberalisme itu dihapuskan. Ternyata juga kemudian hal itu dicabutnya.
Proses kulinisasi di Indonesia tidak dapat ditahan lagi sejak adanya majikan-majikan jenis baru itu (Dekker, 1993).


Kekuasaan Hindia Belanda

Kekuasaan Hindia Belanda
1.       Konvensi London 1814
a.       Latar Belakang Politiknya
Seperti disebutkan di atas, pusat politik dunia abad XIX, ialah Eropa. Apa yang terjadi di Eropa, gemanya selalu pula kedengaran di Asia. Jadi situasi yang terjadi di Asia adalah sayap belaka dari kejadian di Eropa. Nasib tanah-tanah jajahan di Asia, seperti Indonesia, hanya menjadi barang permainan belaka di atas meja perundingan negara-negara induk (penjajah) itu di Eropa.

Kekalahan Napoleon di Eropa (1813) membawa pula perubahan politik di antara Inggris dengan Belanda. Inggris, bagaimanapun juga tetap ragu-ragu terhadap Perancis, karena itu ia ingin mempunyai sekutu yang agak kuat di Eropa daratan yang dapat merupakan tembok pemisah antara Inggris dengan Perancis. Belanda memenuhi syarat untuk itu, tetapi Belanda yang tanpa tanah jajahan adalah Belanda yang lemah. Dengan demikian tembok pemisah itu mudah hancur. Karena itu, Indonesia harus dikembalikan kepada Belanda. Secara ekonomis, menurut politisi Inggris, memiliki Indonesia tidak ada untungnya sebab tidak sepadan dengan biayanya. Secara politis, untuk Inggris justru sangat diuntungkan, sebab Belanda akan dapat dijadikan sekutu untuk bersama-sama dalam menghadapi ancaman Perancis.

b.       Isi Konvensi London
Isi pokok Konvensi London (Convention of London), ialah:
1)       Indonesia dikembalikan kepada Belanda;
2)       Jajahan-jahanan Belanda seperti Sailan, Kaap Koloni, Guyana, tetap dikuasai Inggris; dan
3)       Cochin di pantai Malabar diambil alih oleh Inggris, tetapi Bangka diserahkan kepada Belanda.

2.       Komisaris Jenderal
Pihak Belanda yang mengadakan timbang terima tanah jajahan ini ialah Komisaris Jenderal yang terdiri atas Mr. E. Th. Eliout, sebagai ketua G.P. Vander Capellen, sebagai anggota yang nantinya akan menjabat Gubernur Jenderal dan A.A. Buyskes sebagai anggota yang nantinya khusus mengadakan perubahan-perubahan dalam angkutan laut di sini.

Para Komisaris Jenderal ini datang ke Indonesia, diikuti oleh sejumlah besar para pegawai dan ribuan tentara, yang nantinya akan melaksanakan sistem pemerintahan baru. Pemerintahan baru ini resmi mulai berjalan sejak tahun 1816, setelah Inggris menyerahkan kekuasaan itu kepada Belanda. Penyerahan itu berupa suatu maklumat tanggal 19-8-1816, yang di dalamnya berisi keterangan bahwa Commissarissen General menerima penyerahan kekuasaan daerah Indonesia.

Juga disebutkan bahwa Commissarissen General diberikan kekuasaan atas nama raja Belanda untuk melakukan kekuasaan tertinggi, serta mengatur dan menjalankan pemerintahan. Menurut maklumat ini untuk sementara waktu semua peraturan-peraturan pemerintah pusat di negeri Belanda berlaku di Indonesia. Nanti kalau sudah diadakan penyelidikan oleh Komisaris Jenderal itu, barulah akan diadakan perubahan yang dianggap perlu. Pemerintah yang baru ini bernama pemerintah Nederlandsch Indie atau Hindia Belanda (1816-1942).

3.       Kesulitan-kesulitan Belanda di Luar Pulau Jawa
Pemerintahan yang baru ini mengalami kesulitan-kesulitan pada tingkat permulaannya untuk mengembalikan kekuasaannya itu di luar pulau Jawa, terutama seperti Maluku dan Palembang.

a.       Maluku (1817)
Kedatangan Belanda ke Maluku, menimbulkan rasa curiga dan kebencian rakyat terhadapnya. Kebetulan pula senjata-senjata Inggris secara diam-diam diberikan kepada rakyat di Saparua, sebelum meninggalkan Maluku (maksudnya sudah tentu untuk menyulitkan Belanda nantinya). Ternyata Belanda yang baru kembali ini, menjalankan praktik-praktik Belanda gaya lama dengan segala monopolinya. Yang diserahi tugas untuk melaksanakan ini ialah residen Johannes Rudolph Van den Berg.
Kemudian, terjadilah perlawanan bersenjata di Saparua, yang meluas ke pulau-pulau lainnya seperti Ambon dan Seram Selatan. Yang memimpin perlawanan ini ialah Thomas Matullessy, yang dulu pernah menjadi tentara Inggris. Oleh penduduk disebut Kapitan Pattimura. Benteng Duurstede di Saparua diserbu oleh rakyat dan seluruh penghuninya mati terbunuh.

Perlawanan ini kemudian dapat ditundukkan oleh Buyskes, dengan tipu muslihat yang licin. Pattimura masuk perangkap dan dibakar hidup-hidup, suatu taktik untuk menimbulkan ketakutan kepada orang-orang lainnya.

Pengalaman mahal ini menyebabkan kemudian sistem monopoli dan pelayaran hongi itu dihapuskan oleh Belanda. Sebelum perlawanan Pattimura ini, pernah pula ada perlawanan terhadap Belanda pada akhir abad XVIII. Pada akhir abad XVIII timbullah perlawanan rakyat di Maluku Utara, yaitu di Tidore dan Ternate. Bertepatan juga pada waktu itu, Inggris memerangi Belanda yang kedudukan di luar pulau Jawa termasuk Maluku. Pertahanan Belanda yang masih agak kuat di daerah itu, di samping Ambon dan Saparua, juga Ternate.

Tidaklah mengherankan di dalam situasi yang semacam itu, Inggris ikut juga membantu perlawanan-perlawanan rakyat yang bertujuan menumbang-kan kekuasaan VOC (Belanda), yang juga menjadi musuhnya di waktu itu.

Pemimpin rakyat yang mengadakan perlawanan itu ialah Nuku, seorang keturunan Sultan Tidore, yang telah kehilangan kedudukannya sejak leluhurnya disingkirkan oleh Belanda. Setelah Nuku dengan pengikutnya berjuang dalam waktu yang lama, maka pada tahun 1797, berhasillah didudukinya Tidore. Sebelumnya Belanda telah bersusah payah mencoba menangkap Nuku dengan segala macam cara, tetapi tidak berhasil.

Setelah Tidore berhasil dikuasainya, maka bersiap-siaplah Nuku merebut Ternate. Pada tahun 1801, Ternate dapat direbutnya dengan melak-sanakan siasat pertempuran yang sangat jitu. Demikianlah kekuasaan Belanda runtuh di daerah Maluku bagian utara itu.
Walaupun Nuku mendapat bantuan dari Inggris, tidaklah berarti bahwa tokoh ini tunduk kepada kekuasaan asing yang lain itu. Bantuan asing dipergunakannya, justru untuk keuntungan dan kepentingannya sendiri, tanpa mengadakan ikatan politik dengan kekuasaan tersebut. Hanya kebutulan Inggris dengan Belanda sedang bermusuhan pada waktu itu.

Nuku tidak lama merasakan kemenangannya, sebab pada tahun 1805, ia pun meninggal. Tokoh ini sangat dihormati oleh rakyatnya. Karena itu ia diberi sebutan Kacili (Pangeran) paparangan, atau juga orang yang diberkati oleh Allah (Djou Barakati). Setelah Inggris betul-betul berkuasa di Indonesia (1811-1816), maka peraturan Belanda seperti memonopoli rempah-rempah, pelayaran hongi dan sebagainya, yang sangat dirasakan setelah Pattimura mengadakan perlawanan yang sangat sengit di Maluku.

b.       Palembang (1819)
Poros Indonesia dalam lapangan perekonomian pada zaman itu dan waktu-waktu sebelumnya adalah Palembang (merica), Jawa (beras), Maluku (cengkih, pala). Poros ini selalu mendapatkan perhatian dan karena itu kekuasaan-kekuasaan asing tetap mempertahankan Palembang dan Maluku di samping Jawa sebagai faktor yang pokok.
Penanaman kekuasaan pemerintahan yang baru ini di Palembang, mengalami kesulitan. Di samping kesulitan ini datang dari Palembang sendiri juga dari Raffles, yang berpusat di Bengkulu.

Orang ini selalu merupakan troublemaker bagi kembalinya kekuasaan Belanda yang baru di Indonesia. Sebelum Belanda secara nyata menancapkan kekuasaannya di Palembang, maka Palembang (Sultan Nadjamuddin) telah mengadakan persetujuan dan kontrak ekonomi (sebetulnya kontrak politik dengan Raffles). Kedatangan Belanda di Palembang disambut dengan sikap permusuhan di sana. Kemudian Sultan Nadjamuddin ditangkap dan dibuang ke Cianjur, sebab dianggap sebagai unsur pro Inggris dan justru politik Belanda pada waktu harus melawan dan melenyapkan pengaruh Inggris dari Indonesia. Para politisi Inggris di London dan India menganggap Belanda sangat agresif sifatnya.
Sultan Badaruddin kemudian diangkat kembali (1818), Sultan ini anti kekuasaan asing (ternyata dari riwayat hidup politiknya), dan karena itu dengan segera ia mempersiapkan perlawanan. Ekspedisi Belanda pada tahun 1819 untuk menundukkan Palembang gagal, dan baru berhasil pada waktu ekspedisinya yang kedua (1821) di bawah pimpinan de Kock. Sultan Badaruddin kemudian dibuang ke Ternate. Jadi politik Raflles untuk mengacaukan Palembang tidak berhasil.

4.       Thomas Stanford Raffles dan Singapura
Inggris dan Belanda kemudian berlomba-lomba menanamkan pengaruh-nya di Selat Malaka, yang merupakan tempat strategis dan kunci lalu lintas Asia Tenggara. Belanda yang sudah secara resmi dan meyakinkan menurut Konvensi London memiliki kembali Indonesia, adalah wajar bila Selat Malaka ini harus ada di bawah pengawasannya.
Pada tahun 1818, Malaka jatuh kembali ke tangan Belanda. Hal ini sangat menguntungkan Belanda. Raffles seorang Inggris yang anti kepada Belanda, ternyata mempunyai akal yang lebih cerdik dengan mendirikan Singapura pada tahun 1819 di semenanjung Malaka.

Kejadian ini mengejutkan dan mengguncang politisi Belanda, sebab tidak diduga sebelumnya. Pendirian Singapura adalah jasa Raffles yang monumental bagi Inggris di Asia Tenggara, sehingga Vlekke di dalam bukunya Nusantara, menyatakan bahwa arti Raffles yang penting dalam sejarah ialah sebagai The Founder of Singapura. Adanya dua kekuasaan di Selat Malaka yang saling bersaing, menimbulkan keretakan di antara Belanda dengan Inggris yang justru di Eropa mereka adalah sekutu yang akrab.

Raffles mendapatkan Singapura dengan jalan membeli dari Tengku Husein, Sultan Johor, beserta penduduk pulau itu 150 orang, yang kebanyakan terdiri atas para nelayan. Penjualan Singapura itu adalah sebagai balas jasa atas kebaikan orang ini (Raffles), sebab naiknya Tengku Husein menjadi Sultan Johor itu adalah atas bantuan dan pengakuannya. Peristiwa dikuasainya Singapura ini, menimbulkan protes dari Belanda kepada Inggris. Mula-mula para politisi Inggris di London, tidak menyetujui sepak terjang Raffles tersebut, tetapi setelah ditimbang lebih jauh, mereka secara diam-diam menyokongnya. Ternyata Raffles mempunyai pandangan yang lebih tajam untuk masalah di Asia Tenggara daripada para politisi di London itu.

Di dalam persoalan ini Belanda menuduh bahwa Inggris melanggar Konvensi London (1814). Menurut anggapan Belanda, maka dari Malaka ke selatan adalah daerah yang dikembalikan kepada Belanda, jadi termasuk juga Singapura. Karena memang Inggris sekarang ini benar-benar memiliki Singapura, maka ia mencari kelemahan-kelemahan celah yang terdapat dalam Konvensi London itu, dengan interpretasinya yang menguntungkan dirinya sendiri. Inggris membantah tuduhan Belanda itu dengan alasan, bahwa yang harus dikembalikan oleh Inggris kepada Belanda ialah daerah-daerah yang direbut oleh Inggris dari Belanda.

Karena yang dikembalikan itu hanya daerah-daerah yang direbut oleh Inggris itu saja. Maka ini berarti bahwa Inggris bebas mengadakan perjanjian dengan raja-raja dari daerah-daerah yang tidak direbutnya itu. Singapura adalah daerah yang tidak direbut oleh Inggris dulu dari tangan Belanda. Hal ini berarti tidak termasuk dalam kategori Konvensi London dan karena itu tidak diserahkan kepada Belanda. Karena ketentuan yang pasti tentang penyerahan daerah ini tidak ada dalam Konvensi, maka Inggris berhak mengadakan perjanjian dengan raja yang menguasai daerah itu. Karena khawatir akan tindakan-tindakan Inggris selanjutnya dengan pengalaman yang pahit atas Singapura ini, maka mulailah Belanda memperluas daerahnya ke utara terutama Kalimantan dan Sumatera.

5.       Traktat London (1824)
Perselisihan tentang batas-batas daerah kekuasaan, disebabkan oleh pendirian Singapura itu, kemudian diadakan penyelesaian dengan suatu Traktat, dikenal dengan nama Treaty of London (1824). Di dalam traktat ini disebutkan antara lain:
a.       Kedua negeri (baik Belanda maupun Inggris) berhak memasuki jajahannya masing-masing.
b.       Belanda menarik diri dari jajahannya di Asia (Malaka dan Singapura).
c.        Inggris menarik diri dari Indonesia dan menyerahkan Bengkulu kepada Belanda.
d.       Kedaulatan Aceh oleh kedu belah pihak



Arti dari Traktak London
Traktak ini merupakan kekalahan politik yang besar bagi Belanda. Hal ini tidak mengherankan karena memang dikembalikannya Indonesia kepada Belanda oleh Inggris adalah karena goodwill Albion itu. Sudah tentu tuntutan Inggris itu sukar ditolak oleh Belanda.

Contohnya dalam traktat ini disebutkan bahwa kedua negeri berhak memasuki jajahannya masing-masing. Keunggulan armada ada di tangan Inggris, dan sudah pasti Inggrislah yang akan lebih sering beroperasi di dunia perdagangan jajahan Belanda. Walaupun demikian, kemungkinan keuntungan yang didapat oleh Inggris dalam hal ini, tidak akan dibiarkan saja oleh Belanda. Untuk inilah kemudian Belanda membentuk NHM (Nederlandch Handels Maatschapij) yang hidupnya mula-mula tidak mendapat keuntungan, tetapi sejak adanya tanam paksa (cultuurstelsel), mendapat keuntungan besar.

Contoh lain lagi yang menarik isi traktat ini ialah yang menyebut tentang dihormatinya oleh kedua belah pihak kemerdekaan Aceh. Hal ini tidak berarti bahwa kekuasaan asing itu memang benar-benar cinta kepada kemerdekaan Aceh. Ketentuan yang manis kedengarannya ini adalah semata-mata hasil dari perhitungan politik Inggris belaka. Bukankah pada waktu traktat ini ditandatangani, Singapura baru berumur 5 tahun. Jadi pertumbuhannya masih lemah! Justru karena itulah harus dilindungi dari kemungkinan adanya saingan lain, yang mungkin timbul di sekitar Selat Malaka. Karena itu Aceh harus merdeka, untuk menghindarkan Belanda mempergunakan tempat itu untuk menyaingi Singapura.

Kebijaksanaan politik ini kemudian ternyata benar, sebab Singapura makin tumbuh dengan pesat tanpa ada saingan dari sekitar Selat Malaka itu. Pelabuhan ini merupakan pelabuhan bebas, tanpa cukai untuk menarik orang-orang asing terutama orang-orang Cina. Orang-orang Cina diusahakan oleh Raffles agar berduyun-duyun masuk ke Singapura, sebab umumnya mereka rajin berusaha dan dengan demikian memungkinkan Singapura dalam waktu yang singkat menjadi ramai.

Batavia yang merupakan pelabuhan yang ramai, kemudian diimbangi oleh Singapura. Selanjutnya Batavia yang telah mendominasi perekonomian Asia Tenggara lama kelamaan digeser oleh Singapura. Setelah Singaura tumbuh dengan pesat dan tidak mungkin disaingi oleh siapa pun juga, barulah kemerdekaan Aceh secara juridis dikorbankan oleh Inggris kepada Belanda. Pengorbanan Inggris ini pun dibayar oleh Belanda dengan membuka Indonesia bagi modal-modal asing, termasuk Inggris yang juga sedang kelaparan mencari mangsa. Traktat London (1824) yang merupakan penghalang dihapuskannya dengan bergerak ke Sumatera bagian Utara, kemudian dihapuskannya dengan adanya Traktat Sumatera (1817). Perubahan juridis semacam ini adanya refleksi dari kepentingan ekonomi Inggris yang makin kuat di daerah Asia Tenggara.

6.       Pertumbuhan Nederlandsch Indie
Pimpinan kekuasaan Nederlandsch India atau Hindia Belanda ini, mula-mula dipegang oleh pimpinan pemerintahan yang kolektif yang berpangkat Komisaris Jenderal. Tugasnya ialah melakukan pengalihan kekuasaan dari Inggris ke Belanda. Peralihan itu berlangsung dari tahun 1816-1819, dan pada tahun 1819 mulailah kepala pemerintahan dipegang oleh seorang Gubernur Jenderal Van der Capellen (1816-1826).

Garis pemerintahan yang baru ini pada dasarnya adalah liberalistis, dalam arti lebih liberal daripada pemerintahan jenis VOC lama. Pemerintahan ini di dalam mengatur tanah jajahan sesuai dengan alam baru yang sedang berkembang di Eropa. Di sini dipergunakanlah aturan-aturan yang sesuai dengan alam pikiran Eropa Kontinen, khusus Belanda, dan menghilangkan pemerintahan yang bersifat Inggris. Contohnya sistem jury dalam lapangan pengadilan dihapuskan, tetapi sistem pembagian residen peninggalan Raffles dilanjutkannya.
Persoalan-persoalan politik ketatanegaraan yang terjadi di Eropa juga membawa pengaruh politik ketatanegaraan di Hindia Belanda (Indonesia). Revolusi di Perancis (1848) yang bersifat borjuis itu yang juga besar sekali pengaruhnya di negeri Belanda, membawa pengaruh pula terhadap sikap Belanda terhadap pemerintahan di sini.
Pada tahun 1854, dikeluarkan suatu peraturan yang berisi tentang soal-soal pemerintahan di Indonesia. Timbulnya R.R. 1854, mempunyai latar belakang sebagai berikut. Pada masa sekitar tahun 1800-1854, peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia seluruhnya dikeluarkan oleh raja Belanda dengan nama Koninklijk Besluit. Yang melaksanakannya ialah wakil raja di sini, yaitu Gubernur Jenderal.

Akibat dari revolusi Februari 1848 di Perancis itu, kemudian timbullah di negeri Belanda suatu perubahan ketatanegaraan. Monarki konstitusional Belanda kemudian mendapatkan azas parlementer, dengan demikian parlemen di sana menjadi lebih kuat kedudukannya. Hal ini membawa akibat pula terhadap pemerintahan jajahannya di Indonesia.

Di dalam UUD negeri Belanda tahun 1848 (Gronwet 1848), menyebutkan pula tentang dasar-dasar pemerintahan jajahan di Indonesia yang harus diatur dengan UU (wet). karena di sini diperlukan UU (wet), maka parlemen (DPR) di sana turut ikut menentukannya. Dengan demikian dikurangilah kekuasaan raja di dalam mengeluarkan peraturan-peraturan untuk tanah jajahannya (Indonesia), walaupun raja masih ada hak mengeluarkan peraturannya itu.

Undang-Undang (wet) yang mengatur tata pemerintahan di Indonesia itu di sebut Reflement op het der Regering in Nederlandch-Indie yang biasanya disingkat RR yang dikeluarkan pada tahun 1854 (RR 1854) tersebut. Demikianlah masa Koninklijk Besluit diganti oleh RR sejak tahun 1854 di dalam politik perundang-undangan. Hal ini sedikit banyak membawa pula perubahan tata pemerintahan koloni di Indonesia. Demikianlah RR itu kemudian diganti dengan Wet op de Staatsinrichting van Nederlandch India yang biasanya disingkat menjadi IS (IS 1926).

Seperti disebutkan di atas, sejak tahun 1854, garis besar kebijaksanaan pemerintahan itu secara juridis Gubernur Jenderal itu terikat dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan itu. Pada tahun 1867, anggaran keuangan untuk Indonesia mulai ditetapkan dengan Undang-Undang (UU). Hal ini berarti bahwa parlemen (DPR) negeri Belanda dapat secara langsung mengawasi anggaran belanja untuk jajahan ini. Sebelumnya, anggaran itu hanya ditentukan oleh raja. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran kekuatan di antara raja dengan kaum liberal yang dapat menguasai Parlemen, yang juga menginginkan tanah jajahan ini untuk usahanya yang sedang menanjak.

Erat dengan perkembangan liberalisme dalam bidang politik, maka sejak sekitar tahun 1860, dilaranglah dengan resmi perbudakan di Indonesia. Sepintas lalu kelihatannya betapa terbelakangnya sikap Belanda itu dibandingkan dengan Raffles. Hal ini tidaklah penting artinya bagi Indonesia, bila dibandingkan dengan Afrika, di mana dalam jangka waktu yang lama berlangsung perdagangan budak dan perbudakan itu. Pada tahun 1970, keluarlah Undang-Undang Pokok Agraria Kolonial, yang berisi tentang kebijakan pemerintah Belanda tentang status milik penduduk pribumi Indonesia dan pula status penggunaan tanah ini oleh orang-orang partikelir. Yang dimaksud dengan orang-orang partikelir ialah para pemilik modal asing. Atas dasar ini maka tertanamlah modal-modal kapitalis itu di beberapa bidang usaha, seperti perkebunan, pertambangan, pengangkutan, dan sebagainya.

Selanjutnya pada awal abad XX, yaitu pada tahun 1903, keluarlah undang-undang desentralisasi. Kemudian Batavia dan Bogor dibentuk sebagai haminte (1905). Pada tahun 1922, dikeluarkan lagi undang-undang yang berisi tentang desentralisasi, yang akibatnya kemudian terbentuklah pada tahun 1926 provinsi Jawa Barat dengan 18 kabupaten; tahun 1929 provinsi Jawa Timur dengan 32 kabupaten; dan tahun 1930 provinsi Jawa Tengah dengan 26 kabupaten.

Perubahan lainnya ialah tahun 1916 diadakan Undang-Undang tentang pembentukan Volksraad (Dewan Rakyat) sebagai pseudo-demokrasi hadiah pemerintahan kolonial kepada rakyat jajahan. Pada garis besarnya demikianlah hal-hal yang erat hubungannya dengan perkembangan pemerintah Hindia Belanda itu, sampai runtuh pada tahun 1942 (Dekker, 1993).
Loading...
Loading...