Prinsip-Prinsip
Demokrasi Pancasila
1.
Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, seluk
beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat
asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Demokrasi dengan kecerdasan. Artinya,
mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot,
atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih
menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan
kecerdasan emosional.
3.
Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Artinya,
Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang
memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat
itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
4.
Demokrasi dengan rule of law. Hal ini
mempunyai empat makna penting. Pertama, kekuasaan negara Republik
Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum
(legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau
demokrasi manipulatif. Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan
hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal
dan pura-pura. Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal
security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki. Keempat,
kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hokum (legal
interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru
mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan
kerusakan.
5.
Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Artinya,
demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas
secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pemisahan kekuasaan
negara dan diserahkan kepada badan-badan Negara yang bertanggung jawab. Jadi
demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation
of power), dengan system pengawasan dan perimbangan (check and
balances).
6.
Demokrasi dengan hak asasi manusia, Artinya,
demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asas
tersebut, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat
manusia seutuhnya.
7.
Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Artinya,
demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang
memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk
mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang
merdeka itu penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan
pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsiderans (pertimbangan),
dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.
8.
Demokrasi dengan otonomi daerah. Artinya,
otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya
kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi
pembatasan atas kekuasaan Presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah
otonom pada propinsi dan kabupaten/kota. Dengan Peraturan Pemerintah,
daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan
menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya
sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepadanya.
9.
Demokrasi dengan kemakmuran. Artinya,
demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban
dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau
pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi
daerah dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan
untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk
sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
10.
Demokrasi yang berkeadilan sosial. Artinya, Demokrasi
menurut Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan
keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat.
Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak
emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau hak-hak khusus.
Karakter utama
demokrasi Pancasila adalah sila keempat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam p e r m u s y a w a r a t a n / p e r w a k i
l a n . Dengan kata lain, demokrasi Pancasila mengandung tiga karakter
utama, yaitu kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan. Tiga
karakter tersebut sekaligus berkedudukan sebagai cita-cita luhur penerapan
demokrasi di Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment