-->
Home » » Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara



Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila itu tidak lahir secara mendadak, melainkan melalui proses yang panjang, dimana nilai nilai pancasila telah hidup dan berkembang sejak manusia ada. Dalam dokumen sejarah kita mengenal beberapa macam rumusan dan sistematika tentang Pancasila.
Perumusan Pancasila diawali dengan pembentukan BPUPKI sebagai syarat untuk mempersiapkan kemerdekaan, sekaligus sebagai syarat yang dipenuhi oleh suatu negara yang merdeka. Sejak tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dilangsungkan sidang pertama BPUPKI yang membicarakan dasar negara. Usul-usul yang dikemukakan pada sidang itu antara lain, sebagai berikut :

1. Prof. Muh. Yamin
   Prof. Muh. Yamin mengusulkan tentang dasar negara dalam pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945, isinya sebagai berikut :
a.  Peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c.  Peri Ketuhanan
d.   Peri Kerakyatan
e.  Kesejahteraan Rakyat

2. Prof. Dr. Soepomo
Prof. Dr. Soepomo mengemukakan lima dasar negara, intinya sebagai berikut :
a. Persatuan
b.Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir dan batin
d.   Musyawarah
e. Keadilan Sosial

3. Ir. Soekarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 mengemukakan usulannya dalam sidang BPUPKI mengenal    lima dasar negara Indonesia merdeka, intinya sebagai berikut :
a.    Kebangsaan Indonesia
b.   Internasionalisme / perikemanusiaan
c.    Mufakat /demokrasi
d.   Kesejahteraan Sosial
e.    Ketuhanan yang berkebudayaan

4. Panitia Sembilan (Panitia Kecil)
Panitia sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 menyusun suatu naskah tentang dasar negara Indonesia merdeka yang disebut “Jakarta Charter“ (Piagam Jakarta). Di dalam bukunya terdapat rumusan dasar negara, sebagai berikut :
a.    Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b.      Kemanusian yang adil dan beradab
c.       Persatuan Indonesia
d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan    perwakilan
e.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Fungsi Pancasila
a. Fungsi Pancasila.
1.         Dasar Negara Republik Indonesia.
2.         Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
3.         Jiwa dan kepribadian  bangsa Indonesia.
4.         Perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara.
5.         Sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi bangsa Indonesia.
6.         Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
7.         Falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.

b. Disamping fungsi di atas Pancasila mempunyai dua fungsi pokok, yaitu :
1.Pancasila sebagai idiologi Nasional.
2.Pancasila sebagai dasar negara.

   c. Gagasan Pancasila sebagai idiologi terbuka.
1.   Perbedaan idiologi terbuka dan idiologi tertutup.
2.   Perwujudan Pancasila sebagai idiologi terbuka

   d. Pancasila mengandung nilai-nilai
1.   Nilai dasar
2.   Nilai instrumental
3.   Nilai praktis

  e. Struktur idiologi terbuka memiliki tiga dimensi :
      1.   Memiliki dimensi idialisme
2.   Dimensi normatif
  1. Dimensi realitas

0 komentar:

Post a Comment

Loading...
Loading...