-->
Home » » Macam-macam Kekuasaan Negara

Macam-macam Kekuasaan Negara



Macam-macam Kekuasaan Negara

Negara tentu saja mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya Negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan Negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.

Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273), kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yaitu:

1.Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
2.Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang
3.Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara,
yaitu Montesquieu. Montesquieu  dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273)

1.   Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
2.   Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
3.   Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukan ke dalam kekuasaan eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga
yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh karena itu teori Montesquieu ini dinamakan dengan Trias Politica.

0 komentar:

Post a Comment

Loading...
Loading...