-->
Home » , , » Perlawanan Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan

Perlawanan Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan



Perlawanan Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan


Di Sulawesi Selatan pada abad-abad yang lalu (abad ke 17-19) terdapat beberapa suku bangsa yang memiliki kekuasaannya masing-masing. Orang-orang suku Makassar memiliki kerajaan Gowa dan kerajaan Taloo. Orang-orang suku Bugis, memiliki kerajaan Luwu, kerajaan Bone, kerajaan Soppeng, kerajaan Wajo, kerajaan Ternate, kerajaan Sawitno. Orang-orang suku Mandar memiliki kerajaan Balanipa, kerajaan Binuang, kerajaan Campalagiang, kerajaan Pambuaung, kerajaan Cenrana, kerajaan tapalang, kerajaan Mamuju. Orang-orang suku Toraja memiliki kerajaan Makale, kerajaan Sangalla dan kerajaan Mangkedek. Kerajaan-kerajaan ini bermacam-macam, ada yang besar kekuasaannya, ada pula yang kecil. Sebutan raja-rajanya pun bermacam-macam. Raja-raja orang-orang Makassar disebut Kareng; raja-raja orang-orang Bugis disebut Aru atau Arung; raja-raja orang-orang Mandar disebut Maraddia.

Perkembangan politik, ekonomi dan sosial di Sulawesi Selatan pada abad-abad yang lalu sangat dipengaruhi oleh kerajaan-kerajaan itu yang besar pengaruhnya adalah kerajaan Gowa dan kerajaan Bone. Kerajaan Gowa kemudian bersatu dengan kerajaan Tallo, terkenal dengan nama kerajaan Gowa-Tallo. Kerajaan Gowa-Tallo ini bersikap anti Belanda oleh karena Belanda menjalankan politik monopoli perdagangan rempah-rempah, politik ekstirpasi dan mencampuri urusan penggantian takhta (politik devide et impera). Di samping itu, Belanda berusaha membatasi pelayaran perahu pinisi orang-orang Makassar di Maluku. Raja-raja Gowa-Tallo berpendapat bahwa Tuhan Yang Maha Esa menciptakan laut, oleh karena itu siapa pun boleh melayarinya untuk mencari nafkah. Orang-orang suku Makassar dengan perahu pinisinya melayari laut-laut di kepulauan Maluku untuk berdagang rempah-rempah. Kemudian rempah-rempah itu dibawa ke Sombaopu pelabuhan kerajaan Gowa. Dari sini rempah-rempah, kayu cendana, dan barang-barang perdagangan lainnya (kayu hitam, hasil-hasil laut) diangkut dengan perahu pinisi oleh orang-orang suku Makassar ke pelabuhan-pelabuhan pantai utara pulau Jawa (Gresik, Surabaya, Tuban, Jepara, Batavia) dan Malaka. Di tempat-tempat ini barang-barang itu ditukarkan dengan barang-barang lain (perdagangan barter). Orang-orang suku Makassar telah melayari laut-laut kepulauan Nusantara secara turun-temurun. Oleh karena itu ketika Belanda mengadakan pembatasan-pembatasan pelayaran, mereka menentang mati-matian. Lautan bagi orang-orang suku Makassar adalah masalah to be or not to be, yaitu masalah hidup atau mati.
Sebenarnya pandangan raja-raja Gowa-Tallo tentang lautan tidak berbeda dengan pandangan Belanda ketika yang terakhir ini menghadapi Portugis dan Spanyol yang berdasarkan Perjanjian Tordesillas 7 Juni 1493. Dalam perjanjian ini Paus Alexander VI membagi dunia menjadi dua bagian. Satu bagian menjadi wilayah kekuasaan Portugis dan satu bagian lagi menjadi wilayah kekuasaan Spanyol.
Grotius, seorang ahli hukum laut berkebangsaan Belanda, menyusun pem-belaan hak Belanda untuk berbuat seperti Portugis dan Spanyol. Ia membela hak Belanda dengan menciptakan lautan bebas dan hak orang Belanda untuk berlayar dan berniaga di daerah-daerah Hindia Timur (Mare liberum sive de jure qoud Batavis competit ad Indicana commercia).
Lautan bebas yang menjadi prinsip Belanda tidak pernah dilaksanakan ketika berhadapan dengan raja-raja Gowa-Tallo. Yang dilaksanakan adalah prinsip sebaliknya (mare clausum). Perbedaan antara prinsip dan pelaksanaan ini menimbulkan perselisihan yang berkepanjangan dengan penguasa-penguasa bumiputera pada umumnya dan raja-raja Gowa-Tallo pada khususnya.
Sultan Hasanuddin, Sultan XVI kerajaan Gowa-Tallo membela kepentingan kerajaannya dan kepentingan rakyatnya dengan mati-matian melawan Belanda. Ia menggantikan ayahnya, Sultan Muhamad Said yang wafat pada tahun 1653. Selama pemerintahannya (1653-1670) ia berusaha menegakkan kedaulatan kerajaannya dan memperluas wilayah kerajaannya. Usaha ini menyebabkan ia berhadapan dengan Aru Palaka, raja Bone.
Aru Palaka dalam menghadapi Hasanuddin mendapat bantuan Belanda. Bahkan kemudian Aru Palaka menjadi orang kepercayaan Belanda. Kendatipun Belanda telah mengetahui, bahwa Hasanuddin adalah sultan yang anti Belanda, tetapi mereka berusaha pula untuk mendekatinya. Pada tanggal 28 Desember 1659 Belanda mengadakan perjanjian dengan kerajaan Gowa. Isi pokok perjanjian itu adalah sebagai berikut:
1.   Orang-orang Makassar yang masih berada di daerah Ambon boleh kembali ke negerinya.
2.   Raja Gowa boleh menagih semua hutang-piutangnya yang ada di Ambon.
3.   Orang-orang tawanan di kedua belah pihak akan diserahkan kepada masing-masing pihak.
4.   Musuh-musuh VOC tidak perlu menjadi musuh-musuh kerajaan Gowa.
5.   Orang-orang Belanda tidak akan mencapuri perselisihan orang-orang Makassar.
6.   Orang-orang Belanda atas nama VOC boleh menangkap semua orang-orang Makassar yang kedapatan berlayat di kepulauan Maluku.
7.   Raja Gowa akan memperoleh ganti kerugian sepenuhnya untuk saham baginda dalam kapal Portugis yang bernama “St. Joan Bapthista” yang dirampas Belanda.
Pemerintah pusat VOC di Batavia amat kecewa kepada Willem van der Beeck yang telah mengadakan perjanjian dengan kerajaan Gowa. Oleh karena itu, Belanda berusaha membatalkan perjanjian 28 Desember 1655 itu, yakni dengan membuat tafsiran yang menguntungkan Belanda. Misalnya, Belanda berhak menghancurkan semua perahu pinisi kerajaan Gowa yang berlayar di Maluku. Belanda dapat memberikan bantuan kepada raja-raja yang diserang oleh Sultan Hasanuddin.

0 komentar:

Post a Comment

Loading...
Loading...